• RSS
  • Delicious
  • Facebook
  • Twitter

Foto Dinding

Muaro Jambi Tercinta
Sekretariat Ikatan Mahasiswa Muaro Jambi
IMMJ

Facebook Button

Posting Blog IMMJ

Assalamualaikum

Selamat Datang di Negeri Sailun Salimbai..

IKATAN MAHASISWA MUARO JAMBI

Tabel

Hari / Tanggal Jenis Kegiatan Tempat Waktu Pelaksanaan
- - - -

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Muarojambi, tampaknya kian tegas terhadap perusahan-perusahan besar yang bergerak di bidang pertambangan, minyak dan gas. Dimana, sebelum melakukan penembakan (seismik), perusahaan diminta untuk melakukan sosialisasi.

Peraturan tersebut diterapkan guna mengantisipasi adanya efek yang tidak diinginkan bagi warga yang berada di wilayah pertambangan tersebut. Karena dikhawatirkan akibat aktivitas penembakan ini, akan berdampak pada masyarakat sekitar.

“Kabupaten Muarojambi salah satu kabupaten yang dilewati aktivitas seismik ini sepanjang 57 kilometer,” ujar Firmansyah, Kepala Dinas ESDM Kabupaten Muarojambi, kemarin (23/2).

Sebelum melakukan penembakan, pemerintah meminta perusahaan untuk melakukan sosialisasi terlebih dulu. Firman menyebutkan, sosialisasi yang diadakan perusahan itu meliputi adanya ganti rugi terhadap rumah warga yang mengalami ganguan, akibat kegiatan perusahaan tersebut.

Tak hanya warga, pemkab juga harus mengetahui titik terang nilai uang ganti untuk warga. Dimana hal itu adalah hasil kesepakatan antara warga, perusahaan dan juga pemkab. Firman juga menerangkan, jika sosialisasi ini merupakan salah satu persyaratan untuk mengajukan izin prinsip ke Bupati.

“Jika telah disepakati, baru perusahaan bisa mengajukan izin prinsip ke Bupati. Namun tentunya harus berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pertambangan,” terang Firman.

Setelah izin prinsip diperoleh, barulah perusahaan melakukan penembakan. Tanpa adanya izin prinsip, maka perusahaan akan dilarang untuk melakukan penembakan. Jika nantinya ada perusahaan yang membandel dan melakukan kegiatan penembakan tanpa adanya izin prinsip, maka perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi yang tegas. “Tidak menutup kemungkinan perusahaan tersebut bisa ditutup operasinya,” tegasnya.

Selain itu, lanjut dia, kepada aparat desa dan kecamatan nantinya, juga harus berperan terhadap sosialisasi. Dimana camat harus menyampaikan data rumah warga, lahan rawa dan semua yang dilewati aktivitas penembakan. Karena jika sudah ada data yang konkret, perusahaan tidak bisa merubah lagi.
 
Dijelaskan Firman, jika aktivitas penembakan ini dikaji, sebenarnya tidak akan berpengaruh besar terhadap perumahan warga. Tetapi jika jaraknya lebih dari 200 meter. Namun jika jaraknya kurang dari 200 meter, maka bisa berdampak buruk bagi masyarakat.
 

Leave a Reply

Pengikut

Negeri Sailun Salimbai

Created Widget by Andi