• RSS
  • Delicious
  • Facebook
  • Twitter

Foto Dinding

Muaro Jambi Tercinta
Sekretariat Ikatan Mahasiswa Muaro Jambi
IMMJ

Facebook Button

Posting Blog IMMJ

Assalamualaikum

Selamat Datang di Negeri Sailun Salimbai..

IKATAN MAHASISWA MUARO JAMBI

Tabel

Hari / Tanggal Jenis Kegiatan Tempat Waktu Pelaksanaan
- - - -

Archive for 2011

Percandian Muaro Jambi adalah sebuah kompleks percandian peninggalan sejarah Budha pada abad ke IV dan V masehi. Kawasan percandian tersebut terletak di Desa Muaro Jambi, Kecamatan Muaro Sebo, kurang lebih 2 kilometer sebelah timur laut kota Jambi. Hari Kamis (22/9) pagi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapan percandian Muaro Jambi sebagai Kawasan Wisata Sejarah Terpadu.

Dari 50 candi yang terletak di kompleks percandian seluas 12 km persegi tersebut, baru 12 candi yang dipugar. Nantinya, secara bertahap pemerintah Provinsi Jambi akan terus mengembangkan situs percandian Muaro Jambi dan kawasan sekitarnya. "Dilakukan dengan suatu sistem regulasi terpadu, seperti tertuang dalam masterplan kawasan Cagar Kebudayaan Muaro Jambi," ujar Gubernur Jambi Hasan Basri dalam sambutannya.

Muaro Jambi merupakan kompleks candi yang terbesar dan yang paling terawat di pulau Sumatera. Saat ini, kompleks percandian ini sudah terdaftar di Unesco dan sedang dikaji oleh 114 komite lembaga di bawah PBB tersebut untuk diakui sebagai salah satu warisan dunia. Di kompleks tersebut terdapat Candi Astano, Candi Tinggi, Candi Gumpung, Candi Kembar Batu, Candi Gedong, Candi Kedato dan Candi Koto Mahligai.

Di dalam kompleks tersebut tidak hanya terdapat candi tetapi juga ditemukan parit atau kanal kuno buatan manusia, kolam tempat penampungan air, serta gundukan tanah yang di dalamnya terdapat struktur bata kuno.

Dengan ditetapkannya percandian Muaro Jambi menjadi kawasan sejarah pariwisata terpadu, Kepala Negara berharap menjadi peluang bagi Jambi untuk mengembangkan kepariwisataan dan ekonomi lokal. "Saya kagum dan melihat indah kawasan ini, kalau ditata dengan baik, dengan prakasa dan inisiatif yang baik, melibatkan para ahli dan mengajak masyarakat luas, maka insya Allah tempat ini akan menjadi kawasan wisata sejarah yang memiliki prospek yang baik di masa depan," Presiden menjelaskan.

Presiden juga berpesan kepada Menbudpar dan Gubernur Jambi untuk memlihara pepohonan yang berada di kawasan pencandian Muara Jambi. "Biarkan pohonnya seperti itu, jangan diganggu atau dipotong, bahkan kalau bisa ditambah lagi sehingga semakin hijau, baik, dan rindang," Presiden SBY menegaskan. 

Dengan Rahmat Allah SWT Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, Ikatan Mahasiswa Muaro Jambi (IMMJ) yang dirikan pada tanggal 23 Maret 2002  Jambi,
Menyadari sepenuhnya:
"Mahasiswa Muaro Jambi sebagai komponen generasi muda yang sadar akan tanggungjawabnya sebagai bagian integral masyarakat hendaknya mampu memainkan peran strategisnya sehingga dapat memberikan kontribusi dalam mewujudkan cita-cita pembangunan di Negara Kesatuan Republik Indonesia".

Kemerdekaaan yang dianugerahi Allah SWT adalah suatu rahmat yang tidak terhingga. Maka dari itu Mahasiswa Muaro Jambi berkewajiban untuk senantiasa berkarya dan mengabdi dengan berlandaskan pada nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kebersamaan dan sejahtera yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai adat yang bersedikan syara’ serta syara’ bersendikan kitabullah.

Mahasiswa Muaro Jambi sebagai komunitas pemuda yang sadar akan tugas dan tanggung jawabnya, maka realitas perjuangan mahasiwa sebagai ujung tombak generasi pembangunan dituntut mampu menyikapi perubahan yang terjadi dan selalu mengedepankan kepentingan rakyat banyak tanpa terkooptasi dimensi struktural dan fragmatis serta selalu mendudukan kekuatan gerakan dan moral sebagai tulang punggung perjuangan.


A.    PEDOMAN KEPENGURUSAN IMMJ

PENDAHULUAN

Tujuan suatu organisasi akan terwujud dengan usaha-usaha yang teratur, berencana dan kebijaksanaan yang di ridhoi oleh Allah SWT. Salah satu sarana yang dapat digunakan untuk menciptakan penyelenggaraan usaha-usaha yang demikian itu adalah pedoman kepengurusan.

Maksud disusunnya pedoman kepengurusan dan personalia pengurus, wewenang dan tanggung jawabnya, bidang pekerjaan dan tugas-tugasnya, sehingga setiap pekerjaan yang diselenggarakan dapat berjalan dengan efisien dan efektif bebas dari duplikasi, overlaving dan perbenturan.

Pengurus IMMJ sebagai unsur pimpinan eksetutif dalam struktur organisasi mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menjalankan tanggung jawab itu secara efisien dan efektif, maka pengurus IMMJ memerlukan pedoman kepengurusan. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu maka disusunlah pedoman kerja kepengurusan IMMJ.

I. STRUKTUR PIMPINAN
1.1 Pengurus IMMJ

a.    Status Pengurus IMMJ.

Sesuai dengan ketentuan yang termaktub pada pasal 12 AD dan Bab II Bagian III pasal 15 ART IMMJ mengenai status pengurus IMMJ dalam sturktur pimpinannya adalah sebagai berikut:

1.       Pengurus IMMJ adalah badan/instansi kepemimpinan tertinggi organisasi.

2.       Masa Jabatan Pengurus IMMJ adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari pengurus demisioner.

b.    Tugas dan Kewajiban Pengurus IMMJ

Sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Bab II Bagian III pasal 17 ART IMMJ tentang Tugas dan Wewenang Pengurus IMMJ:

a.      Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Kongres, Personalia Pengurus IMMJ harus sudah dibentuk, dan pengurus demisioner segera mengadakan serah terima jabatan dengan Pengurus IMMJ yang baru.

b.      Pengurus baru dapat menjalankan tugasnya setelah serah terima jabatan dengan pengurus demisioner.

c.      Melaksanakan hasil-hasil ketetapan kongres.

d.      Menyampaikan hasil ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan IMMJ kepada aparat IMMJ.

e.      Melaksanakan sidang pleno setiap semester kegiatan, selama periode berlangsung.

f.        Menyelenggarakan kongres pada akhir periode.

g.      Menyiapkan draf materi kongres.

h.      Menyiapkan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui kongres.

i.         Mengesahkan dan Melantik pengurus Badan Koordinasi Kecamatan dan Rayon.

j.         Dapat menskorsing, memecat dan merehabilitasi secara langsung kepada anggota/pengurus.

c.    Struktur Organisasi

sturktur organisasi adalah kerangka antar hubungan dari satuan-satuan organisasi atau bidang-bidang kerja yang didalamnya terdapat pimpinan, wewenang dan tanggung jawab serta masing-masing personel dalam totalitas organisasi.

Lazimnya struktur organisasi akan kelihatan semakin jelas dan tegas, apabila digambarkan dalam bagan struktur organisasi. ditinjau dari struktur organisasi maka bentuk organisasi yang dipergunakan dalam Pengurus IMMJ adalah bentuk organisasi Fungsional.

Dalam organisasi berbentuk fungsional, wewenang dari Ketua Umum didelegasikan kepada satuan-satuan organisasi atau bidang-bidang kerja yang dipimpinan oleh para Ketua Bidang, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum

Pimpinan dari setiap satuan organisasi atau bidang kerja itu mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas bidangnya masing-masing. kemudian secara fungsional tanggung jawab itu dipertanggungjawabkan oleh pimpinan masing-masing kepada Ketua Umum.

untuk mengefektifkan fungsi penelitian dan pengembangan dalam organisasi yang selama ini tercecer dalam berbagai bidang. Maka perlu diintegrasikan dalam struktur berupa BALITBANG. Balitbang merupakan struktur fungsional, berfungsi sebagai supporting unit (fasilitatif) terhadap bidang-bidang lain dan organisasi secara keseluruhan. Struktur Organisasi Pengurus IMMJ terdapat bidang utama sebagai berikut:

1.       Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Organisasi (PPO).

2.       Bidang Advokasi dan Pendampingan Masyarakat (APM).

3.       Bidang Pengawasan dan Partisipasi Pembangunan Daerah (P3D).

4.       Bidang Kajian Ilmiah (KI).

5.       Bidang Penggalian dan Pengembangan Potensi Budaya Daerah (P3B).

6.       Bidang Keagamaan.

7.       Bidang Minat dan Bakat (MB).

8.       Bidang Keuangan dan Perlengkapan (Bendum).

9.       Bidang Administrasi dan Kesekretariatan (Sekjend).

10.   Bidang Gender dan Pemberdayaan Perempuan (GPP)

d.    Struktur Pengurus dan Komposisi Personalia

Komposisi personalia Pengurus IMMJ diisi oleh anggota yang memenuhi persyaratan sebagaimana pasal 16 ayat (d) ART IMMJ, Yang dapat menjadi Pengurus IMMJ adalah anggota biasa yang telah mencapai usia keanggotaan satu tahun dan telah mengikuti Masa SilahturaIMMJ Anggota (MASA) dan diutamakan yang pernah menjadi pengurus IMMJ. Adapun Komposisi Personalia Pengurus IMMJ adalah sebagai berikut:

1.     KETUA UMUM

2.       Ketua Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Organisasi (PPO).

3.       Ketua Bidang Advokasi dan Pendampingan Masyarakat (APM).

4.       Ketua Bidang Pengawasan dan Partisipasi Pembangunan Daerah (P3D).

5.       Ketua Bidang Kajian Ilmiah (KI).

6.       Ketua Bidang Pelestarian dan Pengembangan Potensi Budaya Daerah (P3B).

7.       Ketua Bidang Keagamaan.

8.       Ketua Bidang Minat dan Bakat (MB).

9.       Ketua Bidang Bidang Gender dan Pemberdayaan Perempuan (GPP)

10.  SEKRETARIS JENDERAL

11.    Wakil Sekjen PPO

12.   Wakil Sekjen APM

13.   Wakil Sekjen P3D

14.   Wakil Sekjen KI

15.   Wakil Sekjen P3B

16.   Wakil Sekjen Keagamaan

17.   Wakil Sekjen MB

18.   Wakil Sekjen GPP

19.  BENDAHARA UMUM

20.   Wakil Bendahara Umum

21.   Wakil Bendahara Umum

22.   Departemen Pembinaan dan Pemberdayaan Anggota (Subid PPO).

23.   Departemen Pendayagunaan Aparatur Organisasi (Subid PPO).

24.   Departemen Advokasi (Subid APM).

25.   Departemen Pendampingan Masyarakat (Subid APM).

26.   Departemen IPTEK dan Pengembangan SDM (Subid P3D).

27.   Departemen Informasi Pembangunan Daerah (Subid P3D).

28.   Departemen Penelitian dan Pengembangan (Subid KI).

29.   Departemen Seminar (Subid KI).

30.   Departemen Seni Daerah (Subid P3B)

31.   Departemen Promosi Budaya Daerah (Subid P3B)

32.   Departemen Hubungan Lintas Agama (Subid Keagamaan).

33.   Departemen Kajian Kerohanian Islam (Subid Keagamaan).

34.   Departemen Bina Profesi (Subid MB)

35.   Departemen Olah Raga (Subid MB)

36.   Departemen Kajian Kewanitaan (Subid GPP)

37.   Departemen Hubungan Lembaga Wanita (Subid GPP)

38.   Departemen Hubungan Masyarakat (Subid Sekjen)

39.   Departemen Kajian Data dan Teknologi Informasi (Subid Sekjen)

40.   Departemen Administrasi dan Kesekretariatan (Subid Sekjen)

41.   Departemen Logistik (Subid Bendum).

42.   Departemen Pengolahan Sumber Dana (Subid Bendum).

e.    Fungsi Personalia Pengurus IMMJ

Masing-masing personalia pengurus IMMJ menjalankan fungsinya sebagai berikut:

1.       Ketua Umum adalah penanggung jawab dan koordinator umum dalam pelaksanaan tugas-tugas intern dan ekstren organisasi yang bersifat umum pada tingkat pengurus IMMJ.

2.       Ketua Bidang PPO adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam  Pembinaan dan Pemberdayaan Anggota serta Pendayagunaan Aparatur Organisasi pada tingkat pengurus IMMJ.

3.       Ketua Bidang APM adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam Advokasi dan Pendampingan Masyarakat pada tingkat pengurus IMMJ.

4.       Ketua Bidang P3D adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam IPTEK dan Pengembangan SDM serta Informasi Pembangunan Daerah pada tingkat pengurus IMMJ.

5.       Ketua Bidang KI adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam Penelitian dan Pengembangan serta Seminar pada tingkat pengurus IMMJ.

6.       Ketua Bidang P3B adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam Seni Daerah dan Promosi Budaya Daerah pada tingkat pengurus IMMJ.

7.       Ketua Bidang Keagamaan adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam Hubungan Lintas Agama dan Kajian Kerohanian Islam pada tingkat pengurus IMMJ.

8.       Ketua Bidang MB adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam Bina Profesi dan Olah Raga pada tingkat pengurus IMMJ.

9.       Ketua Bidang GPP adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam Kajian Kewanitaan dan Hubungan Lembaga Wanita pada tingkat pengurus IMMJ.

10.   Sekretaris Jenderal adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam ketatatusahaan, data pustaka, dan penerangan serta hubungan organisasi pihak ekstern pada tingkat pengurus IMMJ.

11.   Sekbid PPO bertugas atas nama Sekretaris Jenderal untuk kegiatan PPO membantu ketua bidang di tingkat pengurus IMMJ.

12.   Sekbid APM bertugas atas nama Sekretaris Jenderal untuk kegiatan APM membantu ketua bidang di tingkat pengurus IMMJ.

13.   Sekbid P3D bertugas atas nama Sekretaris Jenderal untuk kegiatan P3D membantu ketua bidang di tingkat pengurus IMMJ.

14.   Sekbid KI bertugas atas nama Sekretaris Jenderal untuk kegiatan KI membantu ketua bidang di tingkat pengurus IMMJ.

15.   Sekbid P3B bertugas atas nama Sekretaris Jenderal untuk kegiatan P3B membantu ketua bidang di tingkat pengurus IMMJ.

16.   Sekbid Keagamaan bertugas atas nama Sekretaris Jenderal untuk kegiatan Keagamaan membantu ketua bidang di tingkat pengurus IMMJ.

17.   Sekbid MB bertugas atas nama Sekretaris Jenderal untuk kegiatan MB membantu ketua bidang di tingkat pengurus IMMJ.

18.   Sekbid GPP bertugas atas nama Sekretaris Jenderal untuk kegiatan GPP membantu ketua bidang di tingkat pengurus IMMJ.

19.   Bendahara Umum adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang keuangan dan perlengkapan organisasi di tingkat pengurus IMMJ.

20.   Bendahara Umum bertugas atas nama Sekretaris Jenderal dalam pengelolaan administrasi keuangan dan perlengkapan organisasi di tingkat pengurus IMMJ.

21.   Departemen Pembinaan dan Pemberdayaan Anggota (Subid PPO) sebagai koordinator operasional dari program-program di bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Anggota.

22.   Departemen Pendayagunaan Aparatur Organisasi (Subid PPO) sebagai koordinator operasional dari program-program di bidang Pendayagunaan Aparatur Organisasi.

23.   Departemen Advokasi (Subid APM) sebagai koordinator operasional dari program-program di bidang Advokasi.

24.   Departemen Pendampingan Masyarakat (Subid APM) sebagai koordinator operasional dari program-program di bidang Pendampingan Masyarakat.

25.   Departemen IPTEK dan Pengembangan SDM (Subid P3D) sebagai koordinator operasional dari program-program di bidang IPTEK dan Pengembangan SDM.

26.   Departemen Informasi Pembangunan Daerah (Subid P3D) sebagai koordinator operasional dari program-program di bidang Informasi Pembangunan Daerah.

27.   Departemen Penelitian dan Pengembangan (Subid KI) sebagai koordinator operasional dari program-program di bidang Penelitian dan Pengembangan.

28.   Departemen Seminar (Subid KI) sebagai koordinator operasional dari program-program di bidang Seminar.

29.   Departemen Seni Daerah (Subid P3B) sebagai koordinator operasional dari program-program di bidang Seni Daerah.

30.   Departemen Promosi Budaya Daerah (Subid P3B) sebagai koordinator operasional dari program-program di bidang Promosi Budaya Daerah

31.   Departemen Hubungan Lintas Agama (Subid Keagamaan) sebagai koordinator operasional dari program-program di bidang Hubungan Lintas Agama.

32.   Departemen Kajian Kerohanian Islam (Subid Keagamaan) sebagai koordinator operasional dari program-program di bidang Kajian Kerohanian Islam.

33.   Departemen Bina Profesi (Subid MB) sebagai koordinator operasional dari program-program di bidang Bina Profesi.

34.   Departemen Olah Raga (Subid MB) sebagai koordinator operasional dari program-program di bidang Olah Raga.

35.   Departemen Kajian Kewanitaan (Subid GPP) sebagai koordinator operasional dari program-program di bidang Kajian Kewanitaan

36.   Departemen Hubungan Lembaga Wanita (Subid GPP) sebagai koordinator operasional dari program-program di bidang Hubungan Lembaga Wanita

37.   Departemen Hubungan Masyarakat (Subid Sekjen) sebagai koordinator operasional dari program-program di bidang Hubungan Masyarakat.

38.   Departemen Kajian Data dan Teknologi Informasi (Subid Sekjen) sebagai koordinator operasional dari program-program di bidang Kajian Data dan Teknologi Informasi.

39.   Departemen Administrasi dan Kesekretariatan (Subid Sekjen) sebagai koordinator operasional dari program-program di bidang Administrasi dan Kesekretariatan.

40.   Departemen Logistik (Subid Bendum) sebagai koordinator operasional dari program-program di bidang Logistik.

41.   Departemen Pengolahan Sumber Dana (Subid Bendum) sebagai koordinator operasional dari program-program di bidang Pengolahan Sumber Dana.

f.      Wewenang dan Tanggung Jawab Bidang Kerja dalam Pengurus IMMJ

Bidang kerja dalam Pengurus IMMJ dalam menjalankan Wewenang dan Tanggung Jawabnya adalah sebagai berikut:

1.       Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Organisasi (PPO) sebagai berikut:

·   Mengembangkan model-model training yang dapat memenuhi kebutuhan anggota melalui pilot project, serta mengupayakan tindak lanjut atas hasil yang telah diselenggarakan.

·   merumuskan dan mengembangkan pola training konfrehensif sebagai manisfestasi dari konsepsi.

·   Melakukan upaya-upaya terbentuknya sikap dan Disiplin Aparat terhadap seluruh ketentuan organisasi.

·   Mendorong terciptanya mekanisme organisasi secara sehat dinamis serta memberikan ruang gerak yang konfrehensif terhadap perkembangan aparat organisasi.

·   Melakukan kegiatan lainnya yang dapat menunjang peningkatan dan pengembangan potensi serta kualitas organisasi.

2.       Bidang Advokasi dan Pendampingan Masyarakat (APM).

·   Mengadakan kajian tentang berbagai aspek Advokasi dan Pendampingan Masyarakat.

·   Merumuskan pola dan partisipasi IMMJ dalam menyikapi Advokasi dan Pendampingan Masyarakat.

·   Menyelenggarakan kegiatan yang dapat meningkatkan partisipasi aktif dalam merespon isu-isu tentang Advokasi dan Pendampingan Masyarakat.

3.       Bidang Pengawasan dan Partisipasi Pembangunan Daerah (P3D).

·   Mengadakan kajian-kajian tentang berbagai aspek pengawasan dan pembangunan.

·   Merumuskan pola dan bentuk partisipasi IMMJ dalam pengawasan dan pembangunan.

·   Meningkatkan kerjasama/hubungan dengan pemerintah, Kemahasiswaan, Pemuda, lembaga negara, orsospol, ormas, dan lembaga pengembangan masyarakat.

4.       Bidang Kajian Ilmiah (KI).

·   Mengadakan kajian-kajian, diskusi dan seminar-seminar tentang berbagai Wacana Keilmiahan.

·   Bersinergi dengan bidang-bidang lain untuk merumuskan pola dan bentuk partisipasi IMMJ dalam berbagai aspek pembangunan.

·   Mengadakan penelitian ilmiah dalam rangka manisfestasi dari konsepsi bagi pengurus dan Anggota IMMJ.

·   Mengadakan Diklat Metodelogi Penelitian sebagai upaya memenuhi kebutuhan Anggota dalam menyelesaikan studinya.

5.       Bidang Penggalian dan Pengembangan Potensi Budaya Daerah (P3B).

·   Menginventarisir budaya daerah yang positif untuk dapat dikembangkan dan dipromosikan sebagai upaya pelestarian.

·   Bersinergi dengan Lembaga Adat Muaro Jambi untuk merumuskan pola dan bentuk Pengembangan dan Pelestarian Budaya Daerah yang positif sesuai dengan syariat Islam.

·   Mengadakan promosi budaya daerah lewat even-even daerah dan melakukan pembinaan sanggar atau kelompok kesenian di kalangan mahasiswa Muaro Jambi.

6.       Bidang Keagamaan.

·   Menyelengarakan kegiatan dalam rangka mengembangkan syiar Islam serta pembinaan mental dan rohani bagi seluruh anggota IMMJ.

·   Mengadakan kajian-kajian keislaman upaya meningkatkan pengetahuan dan kesalehan ibadah bagi seluruh anggota IMMJ.

7.       Bidang Minat dan Bakat (MB).

·   Mengadakan kegiatan yang mengarahkan anggota IMMJ dapat mengembangkan dan meningkatkan kualitas diri sebagai tenaga profesional dalam dunia kerja.

·   Mengadakan even-even olah raga dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan dan penyaluran bakat anggota di bidang olah raga.

8.       Bidang Gender dan Pemberdayaan Perempuan (GPP).

·   melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan kualitas anggota perempuan sesuai dengan tingkat perkembangan dunia kewanitaan khususnya dalam masyarakat umumnya.

·   merumuskan pemikiran-pemikiran kualitatif yang bermanfaat bagi kemajuan perempuan dan sesama organisasi wanita lainnya, seperti pemikiran-pemikiran tentang peningkatan kualitas kepemimpinan dikalangan wanita.

·   Menyelenggarakan berbagai usaha yang dapat mendorong peningkatan peranan perempuan dalam wadah-wadah kerjasama organisasi wanita.

9.       Bidang Administrasi dan Kesekretariatan

·   melakukan pengaturan tata cara pengelolaan surat menyurat yang meliputi:

a.      Penyelenggaraan pemrosesan surat keluar dan masuk

b.      Penyelenggaraan pemrosesan konsep surat.

c.      Penyelenggaraan pemrosesan pengetikan dan pengadaan surat.

d.      Penyelenggaraan pengaturan adminitrasi dan pengarsipan.

·   Melakukan pengumpulan, pencatatan, pengolahan, penyusunan, dan pemeliharaan dokumentasi organisasi, bahan-bahan yang berkenaan dengan data intern dan ekstern organisasi.

·   Mengatur penyelengaraan produksi dan reproduksi dari dokumentasi organisasi yang perlu disampaikan kepada seluruh aparat IMMJ.

·   Menyelenggrakan aktifitas yang dapat menambah dan keterampilan personil bidang kesekretariatan.

10.   Bidang Keuangan dan Perlengkapan

·   Menyusun anggaran dan pengeluaran Pengurus IMMJ untuk satu periode dan untuk setiap semester.

·   Mengelola sumber-sumber penerimaan oragnisasi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.

·   Melakukan usaha-usaha yang dapat mendorong seluruh aparat IMMJ untuk meningkatkan sumber dana intern khususnya dari iuran anggota.

·   Menyelenggarakan administrasi keuangan untuk setiap penerimaan dan pengeluaran pengurus berdasarkan pedoman adminitrasi keuangan akuntansi.

·   Mengatur dan mengurus pengamanan, pemeliharaan, perbaikan dan penambahan perlengkapan organisasi dengan:

a.      Setiapkali mengadakan kontrol terhadap pemakaian perlatan organisasi.

b.      Mengusahakan mengadakan penambahan perlengkapan organisasi sesuai atau tidak dengan kebutuhan organisasi.

c.      Menyusun daftar inventarisasi organisasi.

d.      Mengatur perawatan dan pemeliharaan seluruh perlengkapan organisasi.

e.      Mengatur dan mengurus kebersihan dan keindahan ruangan dan halaman sekretariat.

Pengikut

Negeri Sailun Salimbai

Created Widget by Andi