• RSS
  • Delicious
  • Facebook
  • Twitter

Foto Dinding

Muaro Jambi Tercinta
Sekretariat Ikatan Mahasiswa Muaro Jambi
IMMJ

Facebook Button

Posting Blog IMMJ

Assalamualaikum

Selamat Datang di Negeri Sailun Salimbai..

IKATAN MAHASISWA MUARO JAMBI

Tabel

Hari / Tanggal Jenis Kegiatan Tempat Waktu Pelaksanaan
- - - -

Komplek Percandian Muaro Jambi
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Jambi Didi Wurjanto mengatakan hingga kini sudah tercatat 1.629 orang yang telah menandatangani petisi penyelamatan kawasan Candi Muaro Jambi di Kabupaten Muaro Jambi. "Saya sangat senang dan mendukungnya asalkan tidak digunakan untuk kepentingan lain, seperti kepentingan politik,” kata Didi kepada Tempo, Kamis, 16 Februari 2012.

Menurut Didi, mereka yang membubuhkan tanda tangan terdiri dari berbagai kelompok masyarakat, seperti arkeolog, budayawan, serta warga yang peduli terhadap kelestarian Candi Muaro Jambi.

Sebelumnya, sejumlah arkeolog dan budayawan nasional dan daerah melahirkan petisi penyelamatan kawasan Candi Muaro Jambi. Petisi tersebut akan dikirimkan kepada Presiden, Gubernur Jambi, dan Bupati Muaro Jambi.
 
Dalam petisi tersebut, antara lain ditegaskan agar pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah Jambi segera melakukan langkah-langkah, seperti mengukuhkan kawasan percandian Muaro Jambi sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional yang dilindungi oleh Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010. 

Pemerintah juga dituntut menetapkan kawasan budaya percandian Muaro Jambi sebagai Kawasan Strategis Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Selain itu, diperlukan payung hukum demi pelestarian kawasan percandian Muaro Jambi sebagai kawasan wisata sejarah terpadu. Juga mendesak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan percandian Muaro Jambi untuk segera menghentikan semua aktivitasnya yang mengancam kelestarian situs dan merehabilitasi semua kerusakan yang telah terjadi.

Sementara itu, Direktur Pusat Pengembangan Percandian Muaro Jambi Svarnadvipa, M.H. Abid, menyatakan, bila tidak secepatnya diambil tindakan penyelamatan, maka keberadaan candi semakin terancam. Sebab, di kawasan percandian masih terus terjadi upaya pemanfaatan lahan oleh sejumlah perusahaan. “Perusahaan-perusahaan bisa berada di kawasan percandian karena mendapat izin dari pemerintah setempat,” ujarnya.
 
Sebelumnya, Abid mengemukakan lebih dari separuh kawasan Candi Muaro Jambi seluas 2.612 hektare sudah dialihfungsikan untuk kawasan permukiman dan kawasan usaha lainnya, seperti tempat penumpukan batu bara (stockpile), penambangan emas tanpa izin, kawasan perkebunan, dan lokasi penimbunan minyak mentah kelapa sawit (CPO).

Kawasan Candi Muaro Jambi yang meliputi Kecamatan Marosebo dan Tamanrajo, Kabupaten Muaro Jambi, kata Abid, kondisinya sudah sangat memprihatinkan.

Sumber : Tempo

Leave a Reply

Pengikut

Negeri Sailun Salimbai

Created Widget by Andi